RGu3u8BLriTwtLKTeinGPrfojNsvmeTyU6ah0e1k

KONCER : TUNTUTAN WAJIB KONSUMEN DIERA DIGITAL JAMAN NOW

Era digital tidak dipungkiri mengubah gaya hidup. Salah satunya soal trend belanja online yang kini begitu banyak digemari oleh generasi millenal. Hemat waktu, tanpa lelah, mudah untuk berburu diskon dan tidak perlu direpotkan lagi untuk berpindah dari toko satu ke toko lainnya.

Hanya untuk memenuhi kebutuhan suatu barang memang kadang harus seribet itu. Dan adanya olshop (online shop) menempatkan konsumen layaknya raja.






Membandingkan satu produk dengan produk lainnya juga semakin mudah. Atau parameter lainnya seperti harga, warna, bentuk, diskon tertinggi maupun faktor pembanding lainnya sangat mudah saya dilakukan. Fakta yang ada, hampir semua toko online menyediakan produk untuk memenuhi kebutuhan.


Luar biasa memang perkembangan “jaman now”, menjadikan saya merasa lebih beruntung daripada jaman bapak dan Ibu saya dulu. Kecanggihan digital membuat apa-apa menjadi mudah.

Cocok banget, seperti keadaan yang beberapa waktu lalu saya alami. Ketika saya sudah ‘nyerah’ mencari merk tertentu senar gitar di (hampir) seluruh toko alat musik sekitar tempat tinggal saya tapi nyatanya tak kunjung menemukan.

Bahkan beberapa e-commerce juga menyediakan fitur pembayaran dengan sistem COD (Cash On Delivery) untuk menjamin kepuasan terhadap konsumen akan barang yang mereka beli.


Mau belanja? Mudah banget say . Hanya perlu “klik” melalui layar gadget- pembayaran melalui berbagai fitur yang disediakan ecommerce–barang siap dikirim dan diterima oleh konsumen yang sedang “ongkang-ongkang” kaki di rumah.

Singkatnya, pembayaran produk yang kita beli bisa dilakukan secara langsung ketika barang diterima dalam kondisi baik. Sesuai dengan deskripsi produk yang disertakan dalam rincian deskripsi produk di display toko online. Sebut saja COD sebagai ada barang, ada uang. Ayo jadi koncer (konsumen cerdas)!


Penting banget menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital. Ini merupakan senjata paling utama dan perlu dimiliki oleh para netizen untuk ikut berkiprah menikmati perkembangan dunia digital, tidak terkecuali trend belanja online yang semakin pesat pada “jaman now”. Ayo jadi koncer (konsumen cerdas)!


Dengan menjadi koncer (konsumen cerdas), netizen dapat meminimalisir terjadinya hal-hal negatif dan merugikan yang berpeluang besar terjadi ketika belanja online. Seperti resiko penipuan, kwalitas barang yang diterima tidak sesuai dan banyak kerugian lainnya yang menjadikan trauma untuk berbelanja online.

Sistem pembayaran COD solusi terbaik. seperti ini biasanya dimanfaatkan oleh konsumen yang masih terbayang-bayang alias khawatir dengan transaksi yang dilakukan secara online (didunia digital). 


Jelasnya, mereka belum terbiasa melakukannya. Walaupun sebenarnya masing-masing e-commerce sudah memiliki sistem security (keamanan) transaksi yang menjamin setiap trasnsaksi konsumen onlinenya hingga barang sampai ditangan pembeli.

Apalagi transaksi dunia digital yang berpeluang besar terjadi resiko yang tidak diinginkan seperti yang sudah saya sebutkan diatas. Jurus ini tidak hanya untuk perguruan yang takut belanja online tapi juga perguruan trauma pernah mengalami pengalaman buruk ketika belanja online. Berikut tipsnya


Membekali diri sebagai konsumen cerdas tidak hanya berlaku untuk netizen yang hobi belanja online saja. Tetapi untuk semua masyarakat secara umum. Baik yang melakukan transaksi secara online maupun offline, berlaku untuk semua masyarakat yang menggunakan produk barang dan jasa (konsumen). Ritual “cek dan re-check” wajib dilakukan ketika ingin membeli atau menggunakan produk dan jasa.

“Sudah BPOM belum?”
“Kok expired datenya nggak ada?”
“Sebentar, label halal-nya sebelah mana sih”
“Segelnya kok udah rusak gitu?”

Mungkin sudah menjadi kebiasaan dan tertanam diotak saya. Secara otamatis pertanyaan-pertaanyaan diatas muncul ketika melirik ingin membeli barang atau tiba-tiba muncul ketika memegang suatu produk. Kemudian dilanjutkan dengan aksi melakukan cek dan re-chek detail untuk menjawab secara pasti pertanyaan-pertanyaan diatas.


Bahkan saat belanja online melalui fitur chat pasti saya gunakan untuk bertanya mengenai detail produk yang akan saya beli. Tak sungkan pula saya akan bertanya secara langsung kepada seller (penjual) atau pramuniaga jika produk yang saya ambil dari display produk kurang begitu meyakinkan saat belanja langsung.

Atau Jika saya menemukan produk yang tidak berlabel kadaluarsa, saya akan bertanya kepada kasir atau penjual dan menanyakan hal tersebut atau minta tolong untuk mencarikan produk berlabel kadaluarsa berkaitan dengan produk yang akan saya beli. 


Memang, konsumen cerdas (koncer) menjadi Tuntutan wajib di era digital jaman now saat ini. Ini bukan berlebihan atau “lebay”, melainkah sudah menjadi kewajiban bagi konsumen agar mendapatkan barang dan jasa yang mereka beli sesuai dengan harapan. Mengeluarkan uang untuk hal yang tidak sesuai dengan harapan, tidak mau bukan?

“Konsumen Cerdas adalah konsumen yang paham tentang perlindungan konsumen. Mereka tidak membeli barang dan jasa berdasarkan keinginan semata tapi berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kualitas”

Apakah teman-teman sudah menjadi konsumen cerdas jaman now? Untuk menjawab pertanyaan, yuk simak ciri-ciri konsumen cerdas berikut ini. Jangan lupa tulis di kolom komentar ciri-ciri mana saja yang sudah teman-teman miliki?




Dari 10 ciri-ciri konsumen cerdas diatas, teman-teman sudah memiliki separunya belum ya? Ingat, jika sudah mengetahui perihal diatas, kini saatnya menjadil konsumen cerdas dan kritis. Sebagai konsumen, kita berhak memperoleh produk yang aman, bermutu dan bermanfaat untuk dikonsumsi/digunakan.

Kwalitas adalah proritas. Catatan penting untuk pengusaha atau para penyedia produk baik berupa barang atau jasa bahwa kuantitas dan kwalitas adalah dua hal yang harus perhatikan, tidak boleh hanya salah satu saja. Lebih tepatnya kualitas itu lebih penting daripada kuantitas. 




Kenapa demikian? Jika kwalitas dikedepankan maka kwantitas produk yang laku dipasar juga akan semakin meningkat. Otomatis akan mendatangkan lebih banyak konsumen dan menciptakan kepuasaan para konsumen. Perumusan empiris yang sebanding bukan? Jualan Cerdas harus tertib niaga dong.

Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label tersebut harus dicantumkan antara lain komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika maka harus dilengkapi dengan petunjuk pemakaian (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.


Untuk produk lokal semua label menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan untuk produk import label menggunakan 2 bahasa: bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Tapi untuk produk elektronik dan gadget bisa ebih dari 2 bahasa didalam buku manualnya. 

Produk dalam negeri yang akan dieksport juga menggunakan 2 bahasa inggris dan Indonesia. (Ayat 2, Pasal 2, PERMENDAG Republik Indonesia dan No.73 Tahun 2015, Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.



Tanggal Kadaluarsa. Dikutip dari ditjenpktn.kemendag.go.id, Pasal 8, UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen:Pelaku usaha DILARANG memproduksi dan memperdagangkan barang tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan paling baik. Nah, mengenai hal ini paling no.1 yang sudah saya lakukan sebagai koncer (konsumen cerdas).

Sikap tegas Kementerian perdagangan juga diterapkan. Seperti melakukan pemusnaan barang hasil pengawasan berupa gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar dan daging beku yang sudah kadaluarsa.Sebanyak 21,3 ton GKR dan 47,9 ton daging beku telah diamankan.

Barang tersebut merupakan hasil pengawasan direktora tertib niaga, Direktorat jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN) pada semester 1 tahun 2017.

(source : http://website.bappebti.go.id)

(28/9) Pemusnahan ini juga dilakukan oleh pelaku usaha sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdaganagan No.74/MDAG/PER/9/2015 tentang perdagangan antarpulau


Memilih produk yang memilkik label SNI (Standart Nasional Indonesia) juga memiliki maksud dan tujuan. SNI menjadi salah satu instrumen penting yang bisa menjadi patokan konsumen dalam memilih produk berkwalitas. Terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehanatan maupun lingkungan.


Wah, ada yang baru tau ya? Berkaitan dengan label SNI, ada 113 jenis produk wajib memenuhi/memiliki tanda SNI loh. Jika tidak, produk tersebut tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI.


Minyak goreng, mainan anak, biskuit manis & wafer, kipas angin, saklar, kompor gas, tabung baja LPG, Audio Video (Pesawat TV-CRT), Setrika listrik, Pompa air, Mesin cuci, Kulkas, Ac, Sepeda roda dua, keperluan bayi.

Wah serem ya gaes, jika ternyata produk yang sudah kita gunakan selama ini tidak memiliki label SNI. Supaya informasi kamu lebih banyak tentang barang-barang SNI bisa cek website ditjenpktn.kemendag.go.id. Sedangkan pengecekan tentang nomor NRP atau NPP bisa langsung ke sipmas.bsn.go.id. Sudahkah kalian mengetahui kontak pengaduan ini?


Label SNI Asli vs Palsu : Dengan melihat nomor atau kode yang ada dibawah logo. Untuk barang produksi dalam negeri harus ada nomor NRP dan luar negeri NPP.

Identifikasi mudah yang bisa dilakukan juga terhadap produk yang tidak berstandart SNI yaitu dengan mengetahui harga pasar. Misalnya harga pasar suatu barang (pada umunna) atau harga produk 50 ribu tapi penjual melabelinya dengan harga lebih murah hingga setengah harga atau bahkan kurang. Haruslah waspada.
Jangan buru-buru! Nah, disini teman-teman boleh curiga bahwa barang tersebut ber SNI palsu dan bisa langsung mengeceknya melalui portal sipmas.bsn.go.id atau bsn.go.id saja. Atau jika ingin cek harga kebutuhan pokok rumah tangga sehari-hari bisa dilakukan di pasar hari ini, sekali lagi teman-teman dimudahkan dengan dunia digital.


Buka saja ews.kemendag.go.id. Secara update (harian) pemerintah memantau 165 pasar, informasi rata-rata harga 19 kebutuhan pokok dan 9 brang penting di 34 ibukota provinsi. Gampang kan? (untuk laki-laki biar update harga sembako juga sih hehehe).


Konsumen Cerdas tidak memiliki pandangan bahwa produk dalam negeri tidak lebih baik dari produk-produk import. Sebagai contoh: Dalam pameran autumn Fair 2017, Birmingham, UK, produk alat kebersihan dan produk kosmetika, sabun dan spa dari Indonesia sukses mencuri perhatian pengunjung dan pembeli potensial yang hadir. Produk-produk tersebut berhasil meraup transaksi potensial perdagangan senilai USD 730 ribu. 

Lalu, Masihkah beranggapan produk-produk Indonesia sulit bahkan tidak bisa bersaing di level internasional?


Produk-produk buatan tanah air tercinta ini menjadi incaran banyak orang eropa karena keunggulannya yang menggunakan bahan-bahan alami, salah satuna minyak atsiri. Minyak atsiri merupakan bahan dasar dalam menbuat banyak produk kosmetik, kecantikan dan perawatan tubuh.

Tidak dipungkiri juga sih produk-produk “bule” begitu lekat dengan kebutuhan sehari-hari kita. Mulai dari sabun mandi, makanan, minuman hingga produk pemenuhan kebutuhan banyak lainnya. Sebagai konsumen cerdas, pemenuhan kebutuhan hendaknya memprioritaskan produk-produk dalam negeri dengan kwalitas produk yang tidak kalah berkwalitas tentunya. Sebentar, siapa nih diantara teman-teman yang jago ((banget)) nawar saat belanja?

(source : eksposkaltim)

Sebenarnya tawar-menawar alias negosisasi adalah hal lumrah dilakukan sebagai konsumen cerdas. Upaya untuk mendapat barang dengan harga “miring” sehingga dapat meng-kompress pengeluaran. Tapi tawarlah dengan harga yang sewajarnya ya! Pasti teman-teman akan paham betul kode etik tawar menawar agar terjadi negosiasi yang baik tanpa menyakiti penjual. Apalagi untuk produk-produk yang berkaitan dengan buah karya alias kerajinan besar harapannya bisa diapresiasi. Itu perlu banget :)

Bener banget gaes! Kita wajib bangga dengan produk dalam negeri. Apabila kita mencintai produk dalam negeri, pasti kita akan membeli produk tersebut. Artinya, kita juga ikut mensejahterakan masyarakat Indonesia dan secara tidak langsung ikut serta memajukan perekonomian bangsa khususnya bagi para pembuat produk.


Tawar menawar juga termasuk hak konsumen loh. Tentu, jika ada hak maka kewajiban yang harus diterapkan dalam diri konsumen cerdas juga ada. Sebelum menuntut hak, sebaiknya mengkoreksi diri sendiri apakah diri kita sudah melakukan kewajiban dengan baik sebagai konsumen cerdas. 

Empat kewajiban konsumen ini diatur dalam UU perlindungan konsumen Pasal 5, Bab III, UU No.8 Th.1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan uraian kewajiban konsumen sebagai berikut ini.


Baru deh, setelah menunaikan kewajiban sebagai konsumen, barulah konsumen dapat menuntut hak. Hak konsumen ini akan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan konsumen.



Data adalah fakta. Dikutip dari katadata.co.id terkait dengan keluhan terbanyak konsumen ternyata selama tahun 2017 menunjukkan prosentase yang gamblang mengenai fenomena yang ada mengenai keluhan konsumen.

Komplain yang konsumen tersebut sebesar 44% mengenai lambatnya respon penjual, 36% keluhan barang tidak sampai, 20% sistem merugikan dan 11% dugaan penipuan.



Bahwa, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mendapati keluhan terbanyak konsumen dari bertransaksi secara online. Tercatat 101 keluhan belanja online dari 642 pengaduan umum sejak Januari-November 2017. Saya yakin, angka tersebut hanya sebagaian yang terhitung dari sekian banyak konsumen cerdas yang melaporkan keluhannya. Bagaimana dengan konsumen lain yang tidak melaporkan keluhannya

TIDAK TERHITUNG JUMLAHNYA. Padahal sebenarnya dengan adanya laporan keluhan seperti ini akan memudahkan pemerintah untuk mengevaluasi demi perubahan kearah yang lebih baik.

Tips yang tidak kalah pentingnya, perangi budaya konsumtif, Ciri Konsumen Cerdas! For your information, tingkat pengaduan semakin meningkat signifikan sebanyak 46% diantaranya karena Harbolnas (Hari Belanja Nasional) yang “katanya” diskon dan cashback dimana-mana, hari-hari besar, serta yang paling fenomenal menjelang lebaran. Nyatanya memang benar jika diamati secara langsung maupun dari data yang berbicara.


Trend belanja onine selama ramadhan. Kegiatan riset ini berlangsung pada 12-17 Juni 2017, yang dilakukan secara online menggunakan mobile app khusus yang bisa diakses melalui sistem perangkat android dan iOS.

Lagi-lagi sebagai konsumen cerdas, kita jangan cepat tergiur dengan iming-iming seperti ini. Sesuaikan dengan budget dan kebutuhan dan tetap jadilah konsumen yang cerdas dengan cara-cara yang telah saya sebutkan diatas ya gaes.


Kita sebagai konsumen cerdas harus siap proaktif membela hak-hak konsumen (jangan lupa kewajiban ya). Jangan ragu dan takut jika hak sebagai konsumen dilanggar dengan segera melaporkan kepada pihak atau lembaga yang bersangkutan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan konsumen.

Jika merasa dirugikan oleh produk dan jasa yang sudah dibeli, pertama konsumen bisa mengadu kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Konsumen bisa bernegosiasi agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan menganti kerugian yang diterima (misalnya). Tingkat pengaduan selanjutnya adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang berada di tingkat kabupaten atau kota. LPKSM bisa memberikan bantuan hukum tanpa biaya atau pro bono loh, nggak usah khawatir!


Memungkinkan juga permasalahan akan diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi yaitu konsumen bisa mengadu kepada institusi pemerintahan yaitu Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga, Dinas Indag/Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau unit/Instansi pemerintah terkait lainnya.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga merupakan badan resmi yang bisa kamu andalkan dalam menyelesaikan kasus kerugian konsumen. Untuk saat ini ada 45 BPSK yang tersebar di Indonesia dan bisa teman-teman cari informasi terkait sesuai dengan lokasi tempat tinggal teman-teman. Pengaduan melalui social media nggak bisa ya? Bisa dong ...

Ya. Mengenai hak konsumen ini bahkan secara internasional dikenal juga dengan 4 Hak Dasar Konsumen dalam Declaration of Consumer Right. John F. Kennedy yang meliputi: The right of safety (Hak atas keamanan), The right to be informed (Hak atas informasi), The right to be choose (Hak untuk memilih), The right to be heard (Hak untuk didengarakan).



Dalam rangka memperingati 20 April 2018 sebagai HARKONAS (Hari Konsumen Nasional), saya mengucapkan,”Selamat Hari Konsumen Nasional. Sembari berharap pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen semakin meningkat. 






Mari! saling bahu membahu mewujudkan konsumen cerdas Indonesia dimulai dari diri sendiri dan bersama-sama Kementrian, lembaga, pemerintahan daerah dan swasta harus bekerjasama untuk mencetak konsumen cerdas. Semoga andil saya sebagai blogger dalam bentuk tulisan ini berguna untuk teman-teman semuanya


Oh iya, teman-teman ada yang punya cita-cita seperti saya bertemu langsung atau (mungkin) alias ngarep bisa salim sama bapak presiden RI bpk. Joko Widodo? Yuk gunakan kesempatan untuk ikutan lomba blog atau video clip yang diadakan oleh kementerian perdagangan dalam rangka menyambut harkonas (hari konsumen nasional) :)
Related Posts

Related Posts

6 komentar

  1. Artikel belanja onlinenya dan ilustrasinya menarik.
    Mendidik kita jadi konsumen cerdas dan kegiatan belanja online jadi tambah nyaman, tanpa khawatir.

    BalasHapus
  2. Wah lengkap sekali artikelnya Gus, moga bisa bertemu Jokowi ya Gus

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyow kang, bsk agus sama aku perwakilan Banyuwangi yg ktmu pak jokowi hahaha amin yess gus

      Hapus
  3. Konsumen cerdas di era digital harus melek hukum dan tau tips cerdas belanja online ya Mas? Keren lah..

    BalasHapus
  4. Itu mbak2 kasirnya yg sering ngucap "selamat pagi, selamat datang di xxxxxx" hahhaa tp klo bukan dia siapa lg cb yg ngucapin aku selamat pagi jiahh

    BalasHapus
  5. Wih lengkap sekali artikelnya mas, memang jadi konsumen di era digital harus cerdasss

    BalasHapus